Saturday, May 18, 2013

Pantangan dalam Kehidupan Masyarakat Suku Paser

Dalam kehidupan bermasyarakat kita tentu menjumpai berbagai hal yang tidak boleh dilakukan atau dalam bahasa Paser disebut "kendion". atau yang lebih sering kita dengar pada umumnya disebut dengan "Pamali". 
Beberapa pantangan ini akan kita bahas dalam tulisan ini, beberapa pantangan ini sering dijumpai secara lisan dari orang tua yang kemudian turun-temurun terus menyampaiakan pantangan-pantangan tersebut pada generai-generasi berikutnya.
Tak heran jika kita berada di tengah-tengah masyarakat paser, maka kita akan menjumpai berbagai hal yang dilarang untuk dilakukan.
 
Pantangan itu antara lain;

1. Belo makai unan desung turui ( Tidak memakai bantal saat tidur).
"Tidak menggunakan bantal saat tidur itu akan membuat apa yang kita cita-citakan kelak tak dapat dicapai"
melihat dari apa yang menjadi konsekuensinya, yaitu cita-cita kita kelak tak tercapai, memang tidak ada sangkut pautnya sama sekali. namun dalam pelarangan ini ada nilai-nilai atau makna yang tersirat yang dapat kita ambil. Bahwa saat kita tidur itu seharusnya memang menggunakan bantal sebagai alas kepala kita, jika kita tidak menggunakan bantal maka resiko sakit akan menghampiri kita. beberapa penyakit yang dimaksud disini antara lain, sakit kepala, sakit leher, atau yang lainnya. Kepala merupakan tempat pusat saraf kita bekerja, dengan artian kita wajib mengistimewakannya saat kita berbaring. bukan tidak mungkin, jika ada hal-hal sesuatu yang buruk terjadi pada kepala kita, maka cita-cita kita juga akan menjadi sirna.

2. Kuman la bowa jawong (Makan di mulut pintu)
"Kelak akan kesusahan dalam hal melahirkan anak"
Pantangan yang satu ini memang lebih mengarah pada anak perempuan, karena anak perempuan kelak yang akan melahirkan anak. namun karena terkadang ada anak laki-laki yang sering makan pas berada di mulut pintu rumah, maka pantangan ini juga akhirnya berlaku pada anak laki-laki. Dengan alasan kelak anak laki-laki tentu mempunyai istri dan dalam hal ini tentunya tak ada suami yang ingin melihat istrinya kesusahan dalam hal melahirkan anaknya. Dalam pantangan ini sebenarnya dapat kita tarik kesimpulan bahwa tindakan makan dipintu itu adalah tindakan yang tidak baik. kita ketahui bahwa pntu adalah tempat keluar masuknya seseorang kedalam rumah, dan apabila ada seseorang anak yang sedang makan di pintu tersebut maka akses jalan untuk masuk dan keluar menjadi terhambat. hal inilah yang tidak diingini oleh para orang tua pada anak-anak mereka.

3. La Tana Desung Magrib ( masih ditanah saat waktu magrib)
" Jika masih bermain ditanah pada waktu magrib akan diculik hantu"
Pantangan yang satu ini memang diperuntukan bagi anak-anak yang masih gemar bermain. Terkadang mereka terlalu asyik bermain hingga waktu magrib tiba. biasanya ada anak-anak yang agak susah diperintahkan berhenti bermain saat waktu magrib tiba, sehingga muncul
larangan yang sedikit dibumbui dengan hal-hal mistis seperti diculik hantu tersebut. Dalam pantangan tersebut tersirat pesan agar anak-anak tak lagi bermain saat magrib tiba, karena pada saat magrib itu tiba sebaiknya anak-anak sudah mandi, melaksanakan sholat magrib, membantu orang tua di dapur, dan sebagainya.

4. Kuman lang panci, sogon ( Makan langsung di Panci atau di wajan )
"kelak akan kesulitan saat melahirkan anak dan melahirkannya secara paksa"
pantangan ini memang tidak jauh berbeda dengan "kuman la jawong (makan di pintu)" diatas. perlakuannya pun kini sama antara anak laki-laki dan perempuan.  Hanya saja nilai yang tesirat dalam pantangan ini adalah agar nilai-nilai kesopanan dilakukan oleh anak-anak. Kita ketahui bersama bahwa makan dalam panci atau wajan itu tidak etis dan nampak sangat tak sopan.

5. Kuman tontot piak (Makan ujung pantat ayam)
"Jika anak-anak memakan ujung pantat ayam maka kelak anak itu akan memiliki sifat yang nakal"
Entah apa bahasa indonesianya ujung *(maaf) pantat ayam tersebut. jika dikonsumsi rasanya memang enak namun memiliki kandungan minyak atau lemak yang sangat tinggi. kemungkinan sejak dahulu para orang tua sangat tidak menganjurkan anak-anak untuk mengkonsumsi tontot itu tadi karena kandungan lemak yang sangat tinggi. kemungkinan hal itu bisa berdampak kurang baik bagi kesehatan sang anak. 
 
6.Bias kenasan la pinggan ( Menyisakan butir nasi di piring )
"Jika selesai makan menyisakan banyak butir nasi yang belum habis di piring, kelak akan tak pernah kenyang lagi setiap kali makan"
Biasanya setelah kita makan terkadang menyisakan butir-butir nasi yang masih banyak bertebaran di piring. sisa-sisa nasi itu kadang kita buang begitu saja, hal itu sangat tidak diperbolehkan. Mengingat pernah dikisahkan sebuah cerita mengenai butir nasi sisa ini dalam cerita rakyat yang menjelaskan bahwa, butir-butir nasi tersebut  menangis saat mereka dibuang begitu saja, setelah menangis tersendu-sendu kemudiah butir-butir nasi tadi menyumpah orang-orang yang tidak menghabiskan makannya itu dengan terus didera rasa lapar dikemudian hari walaupun sudah berkali-kali makan nasi. Dalam pantangan kali ini nampak jelas mengingatkan kita akan arti bersyukur dan tidak menyia-nyiakan rezeki yang diberikan. Jika tak sanggup menghabiskan nasi sepiring, maka pikir-pikir dahulu bagaimana ukuran porsi yang kita inginkan. Jangan hanya karena nafsu yang berlebihan kita melupakan rasa syukur.

7. Nembolum Pelita denia molo (Menghidupkan lampu pelita disiang hari)
"Jika menghidupkan lampu pelita disiang hari, maka sama halnya menyumpah orang tua kita cepat meninggal"
Anak-anak terkadang sering bermain api dengan menghidupkan pelita yang berbahan bakar minyak tanah. walaupun sekedar bermain-main namun permainan mereka itu sungguh berbahaya. bisa saja anggota tubuh mereka terkena api atau bencana besar seperti kebakaran rumah terjadi. belum lagi bahan bakar yang merupakan barang yang susah dicari dan mahal harganya saat dahulu kala, sudah barang tentu hal ini bisa membuat umur orang tua menjadi pendek jika terus memikirkan hal tersebut. namun disisi lain sebenarnya orang tua memang ingin melindungi putra-putri mereka dari api tersebut sehingga kata-kata ancaman berupa akan menyumpah orang tua cepat meninggal digunakan, karena anak-anak sangat merasa bersalah jika karena kelakuan mereka membuat orang tua mereka cepat meninggal. Anak-anak tak bisa membantah lagi saat mereka dikatakan demikian, karena mereka sangat sayang pada orang tua mereka.


8. Ngamu Kukang ( Memelihara Kukang)
Jika memelihara hewan kukang, maka akan memperlambat rezeki yang datang pada rumah yang memelihara”
Pantangan ini memang berbau mitos, namun sebenarnya ada sebuah nilai yang tersirat dalam pantangan ini, yakni kita tak boleh memelihara hewan yang memang seharusnya hidup di alam. Dengan melihat gaya gerak kukang yang sangat lambat, maka dikaitkanlah dengan lambatnya rezeki sesorang yang memelihara kukang tersebut.

9. Ngoka Rembiran (Menertawakan Binatang Bunglon)
Jika kita menertawakan bintang bunglon, maka akan datang suara petir yang keras”
Pantangan ini biasanya ditujukan pada anak-anak yang menemukan binatang bunglon saat mereka bermain dan kemudian bunglon tersebut menjadi bahan mainan dan ditertawakan. Sebenarnya pantangan seperti ini bukan hanya untuk hewan bunglon saja. Binatang lainnya seperti kucing, ayam, dan lain-lain yang dihiasi berbagai macam-macam rupa, binatang itu kemudian nampak lucu dan ditertawakan. Pantangan ini bertujuan agar anak-anak lebih bisa menghargai binatang sebagai mahluk yang bernyawa juga, sehingga mereka tidak semena-mena melakukan tindakan pada binatang.

10. Turui la bowa jawong (tidur dimulut pintu)
Jika kita berbaring dan tidur dimulut pintu, maka kelak akan kesulitan dalam melahirkan”
Pantangan ini memang sama dengan “kuman la bowa jawong”. Dan perlakuannya pun sama, yakni pada anak laki-laki dan perempuan. Namun pada pada pantangan ini lebih dijelaskan mengapa bisa menyebabkan kesulitan dalam melahirkan, yaitu dilihat bagaimana cara kita berbaring pada mulut pintu tersebut maka kelak bisa jadi anak yang akan dilahirkan seperti itu pula, yaitu hanya separuh badan saja yang bisa keluar sementara sisanya lagi masih di dalam Teeeeeeeeeeeeeeeet *(sensor). Tujuan dari pantangan ini sebenarnya sama saja, yaitu agar kita tidak menutupi pintu, menghalangi akses jalan seseorang untuk keluar masuk.

11. Nitik pinggan blek ( Memukul piring kaleng)
Jika kita memukul-mukul piring kaleng sampai terdengar suara yang keras, maka suara tersebut akan mengundang hantu dan binatang lipan datang”
Pantangan ini sering diutarakan pada anak-anak yang sering memukul piringnya dengan sendok sehingga terdengar suara yang berisik. Selain menimbulkan suara yang berisik, sebenarnya tindakan ini dapat menyebabkan piring kaleng itu cepat rusak atau bolong. Tujuan dari pantangan ini tidak lain adalah untuk mengajarkan agar bisa merawat barang-barang yang sudah ada dengan tidak merusaknya.

12. Ngelilit anduk la biung ( Melilitkan handuk dileher)
Jika kita melilitkan handuk dileher, maka tali ari-ari saat melahirkan akan melilit leher si bayi”
Pantangan ini benar-benar  di khususkan bagi para ibu-ibu yang sedang hamil. Saat hendak mandi biasanya para ibu-ibu muda sering melilitkan handuk dileher mereka. Entah darimana sangkut pautnya, namun dibeberapa kesempatan saat ada kabar bayi yang terlilit tali pusat/ ari-ari dilehernya pasti si ibunya divonis selama masa kehamilannya sering melilitkan handuk dileher. Jika tali pusat/ari-ari melilit di leher sang bayi saat melahirkannya memang sangat berbahaya. Selain mengalami kesulitan dalam proses kelahiran, hal itu juga bisa mengancam nyawa sang bayi tentunya.

13. Motut lak desung kuman ( Buang angin saat makan)
Jika kita buang angin saat makan bersama, maka kita akan ketulahan”
Pantangan ini ditujukan pada siapa saja yang umurnya lebih muda daripada orang-orang yang sedang makan bersama. Sebagai contoh, sedang ada acara makan bersama (biasanya makan lesehan/duduk dilantai) terdiri dari ayah, kakak, dan adik. Posisi kakak dan adik ini adalah lebih muda dari ayah, dan tidak boleh buang angin saat makan berlangsung. Posisi ayah sebagai yang tertua juga bukan berarti boleh buang angin sesuka hati, namun sebagi ayah seharusnya sudah cukup tahu memberikan contoh yang baik. Ketulahan itu sendiri dalam masyarakat Paser disebut dengan “Luwonon”, konsekuensinya bisa seperti penyakit membengkaknya buah zakar pada laki-laki, jika pada perempuan ada  sebagian yang mengatakan akan ada perubahan wujud yang lebih tua dari pada umur yang sebenarnya, namun ini bisa saja juga terjadi pada laki-laki. Apapun itu yang jelas pantangan ini mengajarkan agar lebih sopan dalam adab makan.

14. Nangop Rembilat ( Menangkap kunang-kunang)
Jika kita menangkap kunang-kunang akan dikatakan sedang menangkap kuku mahluk mistis/hantu”
Pantangan ini juga tak jauh berbeda dengan “Ngoka Rembiran”, yakni bertujuan agar kita terutama anak-anak agar tak menyiksa binatang.

15. Ngias Kolo’ (Menyapu lantai nanum tak bersih)
Jika kita menyapu lantai bekas tempat makan namun tidak bersih, maka kelak akan mendapat jodoh yang orang yang jorok”
Pantangan ini berlaku bagi semua orang yang belum menikah, baik anak laki-laki maupun perempuan. Pantangan ini sebenarnya lebih pada pengajaran pentingnya kebersihan dan dalam melakukan pekerjaan harus dengan yang sebaik-baiknya.

16. Turui nayap (tidur sore)
Jika kita tidur sore maka kita akan mudah sakit”
Pantangan tidur sore ini berlaku sejak pukul 04.00 sore hingga masuk waktu magrib. Pada jam-jam tersebut sebenarnya memang sudah tepat untuk tidur. Ada yang berpendapat bahwa tidur pada jam-jam tersebut mengakibatkan berkurangnya daya ingat kita. Namun pantangan ini lebih bertujuan agar anak-anak lebih mempersiapkan segala sesuatu hal yang menjadi rutinitas disore hari, seperti membantu orang tua didapur,mengurus ternak, mandi, hingga bersiapan untuk melaksanakan sholat magrib (muslim).

17. Nampa’ lengan-lengan desung magrib (Membuat suara-suara gaduh saat magrib)
Jika kita membuat bunyi-bunyian saat magrib tiba, maka akan diikuti suara-suara itu saat menjelang shubuh”
Pantangan ini sebenarnya kurang lebih sama dengan “la tana desung magrib” namun dalam pantangan ini menitikberatkan pada larangan membuat bunyi-bunyian saat waktu magrib. Bunyi-bunyian itu bisa seperti suara gitar, memukul-mukul benda atau yang lainnya. Secara pribadi saat saya anak-anak pernah memukul-mukul kaleng saat magrib dan entah mengapa saat menjelang subuh suara itu terdengar jelas denga irama yang sama, begitu pula dengan suara-suara gitar yang sering terdengar menjelang subuh sekitar pukul 04.00 dini hari, suara dentingan gitar itu sama seperti saat dimainkan di sore kemarinnya. Percaya atau tidak, dan apapun yang menyebabkan semua itu yang pasti pantangan ini mengajarkan agar tidak berisik saat magrib tiba. 

18. Nyopiu desung seom malom ( Bersiul saat malam)
"Jika kita bersiul malam-malam maka akan mengundang mahluk astral datang"
Pantangan ini memang ditujukan bagi orang-orang yang suka bersiul-siul saat malam hari. Tujuan pantangan ini adalah agar tidak membuat suara-suara yang bisa mengganggu ketenangan malam, kita ketahui saat malam adalah waktu dimana orang-orang sedang beristirahat, dengan demikian suara-suara siulan itu terkadang bisa mengganggu ketenangan orang untuk beristirahat.

Masih banyak pantangan-antangan lainnya dari ang ringan hingga yang berat,  seperti kata belo sintap yang artinya tidak nyantap terhadap makanan apa lagi nasi, singkong dan kopi, akibat yang diyakini bila tidak menyantap pasti mendapat musibah, entah musibah ringan maupun berat. musibah ini diyakini akibat dari tidak menyantap (belo sintap) tadi yang sering disebut Tapen, beberapa ada yang belum bisa dijelaskan dengan nalar. Seperti memakan buah  pisang dempet (akan mengakibatkan kembar dempet pada anak yang dilahirkan),  dan sebagainya.Di lain waktu saya pasti akan melanjutkannya lagi.


*Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste / menyebar-luaskan artikel ini, namun Anda harus menyertakan link hidup dari artikel ini sebagai sumbernya. Mohon kerjasamanya dalam sedikit menghargai hasil kerja keras dan karya dari Penulis.
Tabe....

Monday, May 13, 2013

Paser Tengah vs Paser Selatan.

Akhir-akhir ini dimasyarakat Paser marak gunjang-ganjing pembicaraan wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Kabupaten Paser.
 (Gambar ilustrasi)
 Rencana Pembentukan Kabupaten Paser Tengah
Merunut sejarahnya, keinginan pembentukan daerah otonomi baru ini dimula oleh Paser Tengah sekitar tahun 2006 yang lalu. Wacana Pemekaran Kabupaten Paser sudah bergulir sejak awal 2006. Secara formal telah disampaikan Tim Sukses Paser Wilayah Tengah kepada DPRD Paser awal Januari 2007. Setelah itu direspons oleh DPRD Paser dengan menyurati Bupati Paser pada Februari 2007.

"Prosesnya sudah hampir tiga tahun, selama itu juga kita melakukan berbagai kajian secara akurat baik mengenai potensi maupun analisis studi tentang kelayakan. Jadi jangan dikira proses ini sifatnya baru, karena sejak awal yang tahu persis mengenai pemekaran ini adalah kami anggota Dewan periode 2004-2009. Ini sebagai satu bukti pengabdian kami terakhir kepada masyarakat dan daerah ini jika pemekaran ini terwujud," kata Hermanto.

Menurut Hermanto, melalui Surat Bupati Paser 108/T.Praja/III/2007 tanggal 5 Maret 2007 perihal Wacana Pemekaran Wilayah Kabupaten Paser, diisyaratkan Pemkab Paser seperti juga DPRD Paser dapat memahami bahwa sebagian warga masyarakat memiliki aspirasi untuk memekarkan wilayah Kabupaten Paser.
pada bulan Juli 2007 dilakukan pertemuan antara DPRD Paser dan Tim Sukses Pemekaran yang menghasilkan beberapa kesepakatan yang ditandatangani oleh DPRD, Pemkab dan Tim Sukses. Isinya antara lain bahwa pihak eksekutif tetap melaksanakan kajian sesegera mungkin baik yang berkaitan dengan kajian teknis atau kajian keuangan sambil menunggu PP sebagai penjabaran UU 32/2004.

Sedangkan pihak DPRD sesuai topoksinya menindak lanjuti aspirasi pemekaran tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan mengkaji lebih lanjut dari aspek sosial melalui komisi yang membidanginya. Sementara dipihak Tim Sukses segera melaksanaan penjaringan aspirasi seperti mensosialisasikan kepada masing-masing BPD di wilayahnya.

Rencana pemekaran Kabupaten Paser Tengah dari Kabupaten Paser, bergerak maju. Menanti selama tujuh tahun, Bupati Paser Ridwan Suwidi akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pembentukan Kabupaten Paser Tengah. SK telah diterima Tim Sukses (Timses) dan Dewan Presidium Pembentukan Paser Tengah, Kamis (7/3).

SK Nomor 135/KEP-144/2013 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Paser Tengah ditandatangani pada 28 Februari 2013. “Selanjutnya kami berharap dalam waktu dekat ini DPRD Kaltim (berkantor di Karang Paci) untuk memparipurnakannya, sehingga rekomendasi ini bisa langsung disampaikan kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Ketua Timses Pembentukan Kabupaten Paser Tengah Ahmad Aryadi, didampingi tim Presidium dan perwakilan dari lima kecamatan di Paser.

Aryadi optimistis dengan keluarnya SK Bupati Paser ini akan mempercepat pembentukan kabupaten baru yang telah diperjuangkan sejak 2006. “Meski prosedur masih harus melalui proses panjang, demi mendapatkan persetujuan Komisi II DPR RI, kami optimistis akhir tahun ini sudah ada keputusan dari pusat. Karena ditinjau dari tingkat provinsi, hanya menunggu persetujuan DPRD Kaltim dan Gubernur,” terang dia.

Salah satu keinginan memekarkan kabupaten itu, teritori yang luas, dan kerap sulit dijangkau masyarakat di kawasan Paser Tengah. “Dari Tanjung Aru ke pemerintahan daerah saja, masyarakat harus menempuh jarak 97 kilometer dengan kondisi jalanan yang buruk,” katanya.
Sebagai informasi, wilayah yang akan menjadi kabupaten baru ini seluas 74,9 kilometer persegi dari kabupaten induk. Potensi ekonomi wilayah baru ini di bidang pertanian, perkebunan, dan batu bara. “Wilayah Batu Kajang dan Kuaro potensi kelapa sawitnya cukup baik dan diprediksi bisa berkembang pesat,” ungkapnya.

Sekretaris Timses  Saniansyah menambahkan, kabupaten baru ini terdiri dari lima kecamatan. Yakni, Long Kali, Long Ikis, Kuaro, Batu Sopang, dan Muara Komam. “Dari kajian awal pada 2010 oleh Unmul (Universitas Mulawarman, Samarinda) dan PT Bumi Harmoni Indoguna Jakarta menyatakan layak dimekarkan,” kata dia, merujuk hasil kajian 10 Oktober 2012.

Proses pembentukan Paser Tengah lebih dulu dari Kabupaten Tanah Tidung (KTT) dan Mahakam Ulu. “Memang prosesnya lama karena perlu kajian dan pembahasan di Kabupaten Paser. Tapi kini sudah mulai ada titik terang dengan keluarnya SK Bupati Paser ini,” jelasnya. Mereka lantas berharap DPRD Kaltim bersedia segera merespons, agar akhir tahun ini Paser Tengah bisa lebih tertata dengan adanya pemekaran tersebut.

Wacana Paser Selatan Mencuat
Tak berselang lama kemudian, Sekarang muncul lagi wacana pembentukan Kabupaten Paser Selatan yang meliputi Kecamatan Batu Sopang, Muara Komam, Muara Samu, Batu Engau dan Kecamatan Tanjung Harapan.

Terkait wacana ini, Bupati Paser HM Ridwan Suwidi telah menyampaikan dukungannya pada saat memberikan sambutan HUT ke-30 PT Kideco Jaya Agung di Batu Kajang, Jumat (7/9/2012) lalu. Oleh Anggota DPRD Paser, HM Aksa Arsyad, wacana ini kembali disampaikan dalam rapat koordinasi bersama unsur masyarakat Kecamatan Muara Samu dan Kecamatan Muara Komam.

Pembentukan Kabupaten  Paser Selatan mulai bergulir di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.  
Bahkan kegiatan sosialisasi Kabupaten Paser Selatan kata salah seorang Anggota DPRD Paser, M. Aksa Arsyad , sudah mulai  bejalan ke beberapa kecamatan.

"Sosialisasi pembentukan Kabupaten Paser Selatan ini sudah dilakukan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Muara Samu, Tanjung  Harapan dan Batu Sopang. Bahkan sudah terbentuk tim-tim sukses di tiap kecamatan dan saat ini tinggal dua kecamatan lagi yang belum dilakukan sosialisasi,” kata politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Kamis.

Anggota DPRD Paser lainnya, Miswan Thahadi, menjelaskan bahwa sikap DPRD  masih menunggu perkembangan aspirasi masyarakat dari  kecamatan-kecamatan yang direncanakan akan bergabung menjadi kabupaten Paser Selatan. 
Lima kecamatan itu diantaranya Kecamatan Batu Sopang, Muara Samu, Muara Komam, Tanjung Harapan  dan  Batu Engau.
“Dewan dalam posisi 'wait and see' dan tentunya dewan tidak akan menolak jika aspirasi itu disampaikan masyarakat,” kata Miswan.
 Wakil Ketua DPRD Paser Drs. Azhar Bahruddin, menilai, pembentukan Kabupaten Paser Selatan itu baru sebatas  wacana . 
"Baru sebatas wacana dan belum menjadi sebuah aspirasi," katanya.

Ditambahkan politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini,  wacana Kabupaten Paser Selatan itu muncul dari ide pribadi seorang anggota dewan dan jadi bukan murni aspirasi dari masyarakat.

"Nuansa politiknya lebih kental,” tandas Azhar.
Wakil Ketua DPRD Paser itu meminta agar wacana Kabupaten Paser Selatan tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. 
“Masih banyak masalah lain yang lebih penting. Kalau alasan pemekaran akibat tidak meratanya pembangunan di setiap wilayah kecamatan di Kabupaten Paser, kan hal itu bisa kita perbaiki bersama-sama,” tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua Lembaga Adat Paser (LAP), Zulkifli,  mencurigai, wacana pembentukan kabupaten Paser Selatan sebagai manuver politik pencetusnya menghadapi pemilu legislatif 2014.
“Semua orang tahu, pencetus Kabupaten Paser Selatan sedang membesarkan namanya untuk kepentingan pemilu legislatif 2014,”  kata mantan ketua  KNPI Paser ini.

Respon dari Paser Tengah
Wacana pemekaran Kabupaten Paser Selatan yang disetujui Bupati Paser secara lisan pada sambutan HUT PT Kideco Jaya Agung (Kideco), Jumat (7/9/2012), yang dirilis Anggota DPRD HM Aksa Arsyad Jumat (14/9/2012), membuat Dewan Presidium pembentukan Kabupaten Paser Tengah Ardiansyah, meradang.

Pria yang biasa disapa Ardi ini menilai wacana Paser Selatan merupakan pepesan kosong dan aspirasi yang tidak berdasar. Sementara Paser Tengah yang telah diwacanakan sejak 2006 hingga kini belum mendapatkan rekomendasi dari bupati, bahkan yang lebih parahnya lagi hasil penelitian dari dua lembaga independen  belum di seminarkan oleh pemerintahan daerah.

Sesuai amanat UU, pernyataan Aksa itu menyesatkan karena mengatakan pemekaran tersebut mengacu pada membelah atau memotong wilayah, konsep pemisahan wilayah secara  utuh, padahal yang dimaksud pemekaran itu menurut UU hanya lah pemisahan adminitrasi wilayah dan pemerataan pembangunan, bukan sebagai kota tujuan seperti yang diuraikan Aksa.
"Hasil kajian lembaga independen seharusnya menjadi acuan semua pihak untuk berbicara maupun memberikan liris ke media. Karena dalam kajian itu, sudah jelas dengan dimekarkannya Paser tengah tidak ada yang dirugikan baik induk maupun daerah baru," kata Ardi.

Setelah itu ??
Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Paser Selatan tetap bergulir. Untuk realisasinya, kini dibentuk tim khusus percepatan pembentukan DOB Paser Selatan yang diketuai Rahmadi, ketua Timses Batu Sopang.
“Kami tak main-main dalam rencana ini. Kami tetap yakin bahwa rencana pembentukan Paser Selatan akan berjalan sesuai dengan rencana. Meski hingga saat ini belum terdengar rencana rapat paripurna oleh DPRD Paser,” kata Rahmadi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Timses Paser Selatan Arbain M Noor mengatakan, pihaknya akan terus menggalang dukungan dari semua elemen agar rencana pembentukan Paser Selatan tak tergerus oleh isu lain.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak agar DPRD Paser bisa mengambil sikap dengan segera memparipurnakan DOB Paser Selatan karena sudah sangat layak untuk melepaskan diri dari Kabupaten Paser.   “Kami harap tim tetap solid, karena ini merupakan keinginan warga di 5 kecamatan. Kami harap Dewan bisa bijak agar menggelar Paripurna terkait Paser Selatan karena ini untuk percepatan pembangunan,” beber Arbain M Noor.
Dikatakan Arbain, persetujuan dari BPD Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang, Muara Samu, Batu Engau dan Tanjung Harapan, adalah dasar kuat bahwa pembentukan Paser Selatan harus terealisasi. “Kami tinggal menunggu rekomendasi persetujuan DPR. Kami harap pansus yang dibentuk bisa mengakomodir keinginan warga di lima kecamatan yang nanti masuk dalam wilayah Paser Selatan,” tuturnya.
Sementara itu, desakan keras agar DPRD Paser segera memparipurnakan Paser Selatan  juga diungkapkan M Fauzi,  perwakilan asosiasi BPD Kecamatan Batu Sopang dan Muara Komam.
“Jika tidak diparipurnakan, masyarakat sepakat tak akan ambil bagian dalam pemilihan legislatif 2014 mendatang. Karena sudah terbukti dewan tak bisa mengakomodir keinginan warganya. “Sesuai amanat PP 78 tahun 2007 dan dukungan BPD dari 5 kecamatan,  ditambah SK persetujuan Bupati Paser tentang Paser Selatan,  tak ada alasan lagi dewan tak memparipurnakan Paser Selatan,” ujarnya.----------------------------------------------------^_^---------------------------------------------------

Seperti yang ditulis Andi Arif ( http://gerbangkaltim.com),
Pembentukan DOB Paser Tengah telah disetujui DPRD Paser yang dituangkan dalam SK DPRD No 11 Tahun 2009 tentang persetujuan  DPRD Paser terhadap Pembentukan Kabupaten Paser Tengah dengan menetapkan Kecamatan Kuaro sebagai Calon Ibu Kota Kabupaten. Namun hasil study kelayakan yang dilakukan oleh PT.Bumi Harmoni Indoguna Jakarta dan Universitas Mulawarman baru dipersentasikan pada tahun 2012, hasil kajian tersebut menyatakan Paser Tengah layak untuk dimekarkan. Dan pada tanggal 28 Februari 2013 Bupati Paser memberikan persetujuan pembentukan Kabupaten Paser Tengah dengan SK Nomor 135/KEP-144/2013. Bagaimana dengan Paser Selatan? Sampai saat ini Paser Selatan belum mendapat persetujuan dari DPRD Paser, walaupun telah dilakukan kajian oleh Fisipol Universitas Gajah Mada Jogyakarta dan dinyatakan layak dimekarkan. Bupati Paser juga telah memberikan persetujuan pembentukan Kabupaten Paser Selatan melalui SK No 135/KEP-145/2013 tanggal 28 Februari 2013.
Kenapa pembentukan DOB di Kabupaten Paser menjadi polemik?, hal ini disebabkan oleh adanya dua wacana pembentukan DOB di Kabupaten Paser yaitu Paser Tengah dan Paser Selatan. Pemekaran Paser Tengah meliputi lima kecamatan yaitu Long Kali, Long Ikis, Kuaro, Batu Sopang dan Muara Komam. Sedangkan Paser Selatan juga meliputi lima kecamatan yaitu Tanjung Harapan, Batu Engau, Muara Samu, Batu Sopang dan Muara Komam. Masuknya Kecamatan Batu Sopang dan Muara Komam ke dalam DOB Paser Tengah dan Paser Selatan inilah yang akhirnya membuat rencana pembentukan DOB tersebut menjadi polemik karena Bupati Paser memberikan rekomendasi untuk kedua DOB tersebut. Tim Sukses Paser Selatan dalam beberapa kali hearing dengan DPRD Paser menyatakan bahwa Ketua BPD se-Kecamatan Batu Sopang dan Muara Komam menyatakan telah mencabut dukungan dari Paser Tengah, sedangkan Tim Sukses Paser Tengah sendiri sampai saat ini menyatakan bahwa seluruh kecamatan tetap solid memberikan dukungan.
Menyikapi polemik tersebut, Gubernur Kaltim telah meminta agar Bupati Paser hanya menyampaikan satu usulan DOB dan mengklarifikasi terhadap keputusan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Kecamatan Batu Sopang dan Muara Komam tentang pencabutan dukungan terhadap pembentukan Kabupaten Paser Tengah. Selain itu Gubernur Kaltim juga meminta agar melengkapi data peta wilayah baik peta kabupaten induk maupun calon DOB dengan batas-batas yang jelas, mempunyai koordinat dan ditandatangani oleh Bupati, serta melengkapi data asset maupun personil yang berada di daerah pemekaran.
Sementara itu DPRD Paser sendiri akan membentuk Panitia Khusus (PANSUS) untuk melakukan kajian terhadap polemik DOB ini khususnya menyikapi keputusan pencabutan dukungan atas Paser Tengah yang disampaikan oleh BPD Se Kecamatan Batu Sopang dan Muara Komam. “Kami harap seluruh masyarakat memberikan dukungan kepada DPRD Paser untuk menyelesaikan masalah ini sebaik-baiknya dan kami harap bulan Mei hasil kerja Pansus sudah dapat diselesaikan,” kata Drs H.Azhar Bahrudin, wakil Ketua DPRD Paser beberapa waktu yang lalu.
Benarkah pemekaran itu aspirasi masyarakat atau hanya kepentingan politik saja? Pertanyaan ini sering terlontar oleh masyarakat awam. Kalau yang menjawab Tim Sukses Pemekaran maka dengan sangat tegas mereka menjawab: “Ini aspirasi rakyat dan kami berjuang demi kepentingan dan demi kesejahteraan rakyat.”
Siti Zuhro peneliti LIPI mengatakan bahwa: ‘’Pemekaran jelas untuk kepentingan politik, bukan kepentingan rakyat kendati mengatasnamakan aspirasi rakyat. Partai berkepentingan dengan pemekaran baik untuk mencari dukungan suara maupun forum bagi kadernya mendapatkan jabatan publik atau jabatan politik.” Pemekaran sering disalahgunakan oleh mereka yang berada dalam lingkatan elite untuk menggapai ambisi mereka dengan “kendaraan” pemekaran daerah. Rakyat ‘diiming-imingi’ dengan pemekaran dan setelah dimekarkan akhirnya rakyat hanya dibuatkan jembatan, jalan, listrik dan proyek-proyek kecil. Tetapi sebagian besar dana APBD habis untuk pejabat, politisi, pengusaha, LSM ‘plat merah’ dan PNS di daerah yang baru dimekarkan dengan dalih ‘’masih proses transisi’’.
Memahami proses sosial politik pemekaran sangatlah diperlukan oleh semua pihak, karena dengan demikian diharapkan dapat dianalisis secara obyektif berbagai aspek sosial politik serta dinamikanya yang akhirnya berpengaruh dalam pembentukan DOB itu sendiri. Masyarakat memahami bahwa pembentukan DOB memang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan dan pembangunan, namun juga ternyata memiliki beberapa masalah. Agung Masuprianggono staf BPKP2DT Provinsi Kaltim dalam tulisannya mengungkapkan, ada beberapa masalah terkait pembentukan DOB, antara lain :
Pembentukan DOB cenderung kurang terkendali dan hanya didorong oleh kepentingan elite politik dan birokrasi sesaat.
Pembentukan DOB sering berdampak negatif terhadap daerah induk dan daerah baru terkait dengan penurunan kualitas pelayanan publik termasuk konflik yang muncul sebagai ekses dari pemekaran dan jumlah kecamatan dan kelurahan/desa yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan administratif.
Biaya pemerintahan cenderung menjadi semakin mahal karena semakin banyak biaya birokrasi dan aparatur yang harus ditanggung oleh pemerintah.
Pemekaran DOB di Kabupaten Paser yang saat ini sedang santer-santernya dibahas dan diperjuangkan oleh masing-masing Tim Sukses seharusnya benar-benar akan mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat di DOB yang akan dibentuk. Jangan sampai setelah terbentuknya DOB keadaan justru lebih buruk dibandingkan saat sebelum pemekaran yang pada akhirnya rakyat menjadi korban dari kepentingan segelintir elite politik dan elite birokrasi yang ingin mencari kesempatan untuk kepentingan diri sendiri.
Saat ini lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Paser dihadapkan pada ‘’buah simalakama” terkait Pembentukan DOB. Karena kedua DOB tersebut menghendaki agar eksekutif dan khusunya legislatif hanya meridhoi salah satu saja, sementara kedua belah pihak sama-sama mengkalim mendapat dukungan dari masyarakat. Bahkan Ketua Tim Sukses Paser Selatan telah menyampaikan bahwa jika aspirasi mereka ditolak maka masyarakat di lima Kecamatan yang mendukung Paser Selatan akan boikot alias golput dalam proses pemilu baik pemilukada gubernur, pileg, pilpres/wapres maupun pilkada bupati/wakil bupati yang akan datang.
Apakah aspirasi pembentukan DOB baik Paser Selatan maupun Paser Tengah benar-benar adalah murni aspirasi masyarakat atau hanya kepentingan sekelompok orang saja? Dan mengapa wilayah yang menjadi polemik harus Kecamatan Batu Sopang dan Muara Komam? Apakah karena kedua kecamatan ini kaya akan sumber daya alam?, ataukah karena ada tambang batu-bara PT.Kideco Jaya Agung di Kecamatan Batu Sopang???.
Apapun latar belakang dan alasan pemekaran DOB tersebut, hendaknya semua pihak harus legowo, arif, bijaksana dan mengikuti mekanisme aturan yang ada, karena jika cita-sita pemekaran yang digaungkan oleh Tim Sukses untuk mensejahterakan masyarakat justru menimbulkan masalah, bisa saja Pemerintah Pusat pada akhirnya tidak akan menyetujui adanya pemekaran di Kabupaten Paser. Jangan sampai kerukunan, kedamaian, keamanan dan ketentraman di Kabupaten Paser yang selama ini sudah sangat baik justru dinodai oleh adanya polemik akibat “pemekaran”.

Kata demi kata dariku 
Setelah membaca dan memahami beberapa artikel pemberitaan diatas, satu pertanyaan pantas diutarakan, yakni Bagaimanakah akhir dari semua ini nantinya?.

Bagi para orang tua/ lansia yang dahulu pernah merasakan kehidupan saat-saat wilayah Paser ini masih dalam satu wilayah besar yang dinamakan Kabupaten Paser, tentu tak sedikit yang menyayangkan pemekaran yang terus dilakukan. Hal ini dapat dilihat dari komentar tokoh adat di Kuaro (sekitar tahun 2006) yang memberikan pandangannya dengan tegas dalam sebuah surat kabar (koran), bahwa tidak ingin memberikan sejengkal tanah lagi untuk pemekaran Paser. Mungkin dapat dipahami, pernyataan itu dikeluarkan karena desas-desus pemekaran Paser Tengah setelah pemekaran Penajam Paser Utara berhasil direalisasikan. sempat beredar pula desas-desus dimasyarakat bahwa pemekaran wilayah itu dinamakan Paser Adang, namun dengan semakin berkembangnya wacana tersebut akhirnya yang sangat jelas terpublikasi pada masyarakat adalah Paser Tengah yang menjadi nama kabupaten yang diwacanakan tersebut.
       Pertama-tama, mengapa ada pernyataan "Tidak ingin memberikan sejengkal tanah lagi untuk pemekaran Paser". Barangkali yang memberikan pernyataan tersebut sangat paham betul sebuah sejarah lampau wilayah Paser. Sebuah kebanggaan membicarakan kembali wilayah Paser saat masih dalam Pemerintahan Kesultanan Paser.

Pada tahun 1927 M bekas wilayah Kesultanan Paser yang sebelumnya bernama Kerajaan Sadurengas,  yaitu daerah yang sekarang bernama Kecamatan Penajam, Balikpapan dan terus ke Utara, di masukkan Afdeeling Samarinda dan digabungkan dengan Kesultanan Kutai, sedangkan bagian lainnya dimasukkan pada Afdeeling Pulau Laut Tanah Bumbu. 

wilayahnya cukup besar dan luas. Kerajaan atau Kesultanan ini dahulu itu terletak di bagian Selatan Daerah Tk. I Provinsi Kalimantan Timur sekarang ini dan sebagian lagi, termasuk Daerah Tk. I Provinsi Kalimantan Selatan sekarang.
Batas wilayahnya :
Sebelah Utara       : 0o   .00        (Sungai Raden) berbatasan dengan Kesultanan Kutai Kertanegara ;
Sebelah Barat       : 11o .35 BT   (deretan gunung dan bukit) berbatasan dengan Kerajaan Tumbun Bungai ;
Sebelah Selatan    : 3o .00 LS     (Teluk Kelumpang) berbatasan dengan Kerajaan Pulau Laut Tanah Bumbu;
Sebelah Timur        : 117o .00 BT (Selat Makasar)

Sebelah Utara      
Peta Wilayah Kesultanan Pasér

Walaupun memiliki wilayah yang dapat dikatakan luas,namun saat itu raja-rajanya atau Sultan-Sultannya bukan saja sebagai pimpinan pemerintahan, tetapi juga pimpinan perladangan dan persawahan serta perkebunan yang tidak pernah merasa canggung turun dilapangan, memimpin usaha rakyatnya. Sebagai tanah agraria yang subur,  pada zamannya juga terbukti mampu menghasil beras yang melebihi dari keperluan rakyatnya. 
mengenang masa-masa itu dan beberapa alasan lain yang berbeda dari tiap individu pasti sesuatu yang sangat berarti bagi mereka yang saat itu sangat mencintai pemerintahannya, kesuburan hasil bumi, tanah, kesejahteraan rakyat yang disatukan oleh nama Paser. Sebuah harapan tentunya terus tergantung di langit-langit harapan untuk suatu saat nanti bisa digapai lagi yakni masih dalam kesatuan Kabupaten Paser. Dengan segenap harapan dan kebanggan tersebut maka wajar jika sebagian menolak adanya pemekaran.

Berbeda apa yang terjadi saat ini, apakah yang telah dilakukan jajaran pemerintah bisa membuat rakyatnya mencintai  mereka. Kita ketahui jaman memang sangat jauh berubah. Saat dahulu kemungkinan rakyat tidak terlalu banyak "mau"nya pada pemerintah, karena apa yang dibutuhkan masyarakat tak serumit saat ini. 
Dengan perkembangan saat ini, masyarakat sangat banyak dihadapkan dengan berbagi peraturan-peraturan kependudukan yang wajib diikuti sebagai warga negara Indonesia. Dengan tersebarnya masyarakat yang mengisi bentang wilayah Paser yang sangat luas, sudah barang tentu ada sekelumit bahkan banyak rakyat yang merasa tak tersentuh roda pembangunan, pemerataan kesejahteraan, dan tentunya akses menuju pemerintahan itu sendiri.
Mengatasi berbagai masalah seperti itu memang tak semudah membalikkan telapak tangan, mungkin lebih tepatnya seperti membalikkan sebuah Kontainer besar. walaupun susah, berat dan membutuhkan waktu, tapi pasti ada cara untuk membaliknya. Namun cara itu rupanya masih sangat jauh untuk ditemukan. hal itu dapat dilihat dari beberapa obrolan-obrolan masyrakat yang terus mengeluhkan nasib daerah mereka yang minim dari pembangunan dari pemerintah *( pembangunan lebih banyak dilakukan di seputaran ibukota saja) . Nasib akses jalan, pelayanan kesehatan, dan yang paling banyak dikeluhkan adalah sistem birokrasi / pelayanan masyarakat yang mengharuskan ke Tana Paser (ibukota kabupaten) yang dinilai sangat jauh dan tentunya kondisi akses jalannya yang bisa membuat sebuah indikator kesabaran seseorang. Kemungkinan banyak hal-hal lainnya yang membuat keresahan masyarakat tersebut berbuah sebuah wacana pemekaran Paser Tengah. Beberapa pendapat masyarakat yang pernah saya dengar, Pengajuan Kuaro sebagai ibukota Paser Tengah ini nantinya tak lepas agar kedudukan ibukota berada di tengah-tengah wilayah tersebut dan memudahkan atau setidaknya memangkas jarak perjalanan ke pusat ibukota jika sewaktu-waktu ada keperluan. Dengan wacana pemekaran Paser tengah tersebut, maka beberapa kecamatan yang masih memiliki wiayah yang cukup luas akan dimekarkan lagi. Begitu pula dengan desanya, sehingga dengan wilayah yang tak terlalu luas diharapkan pemerintahan tingkat kecamatan bahkan desa ataupun erte (RT) sekalipun bisa lebih maksimal dalam menangani masyarakatnya. itulah sekelumit obrolan masyrakat yang terus berkembang disebagian wilayah Paser Tengah semenjak sebelum adanya wacana pemekaran tersebut. 

     Setelah menunggu lama kejelasan wacana pemekaran tersebut, akhirnya datang lagi wacana pembentukan Paser selatan yang katanya lahir dari inisiatif Anggota DPRD HM Aksa Arsyad. Apa yang terjadi ?. Tak ada yang salah memang jika wilayah Paser selatan juga membuat wacana pemekaran. hal itu mungkin karena alasan yang sama dengan paser tengah. Beberapa masalah pembangunan, akses jalan yang buruk dan lain sebagainya, serta ada sebagian daerah yang masih tak mendapat pasokan listrik PLN *(waduh). Tapi kini permasalahan muncul karena saling tarik menarik dua wilayah kecamatan yaitu kecamtan Batu sopang dan Muara komam yang katanya kaya akan hasil tambang tersebut. kini muncul pertanyaan apakah karena dua kecamatan itu pemekaran tersebut dicanangkan?. Apakah ada kepentingan golongan yang tersembunyi dibalik wacana pemekaran ini.
Apakah..... dan apakah...... ??
Hingga Apakah kedua pemekaran itu nantinya akan terwujud ?. 

Melihat sikap Bupati Paser HM Ridwan Suwidi yang mendahulukan menberi sinyal dukungan lebih dahulu pada Paser selatan daripada Paser tengah yang lebih lama sudah bergulir memunculkan banyak tanggapan dimsyarakat.
Tanggapan atau opini pertama, kemungkinan Bapak Bupati lebih setuju memekarkan Paser selatan ketimbang Paser Tengah. Hal ini dilihat pak bupati lebih cepat merespon paser selatan ketimbang paser tengah yang sudh lama bergulir.
Kedua Bapak Bupati tidak menginginkan keduanya jadi dimekarkan. dengan munculnya wacana pemekaran Paser Selatan yang baru-baru saja dicetus namun pak bupati lebih memberi dukungannya, sehingga ini menjadi batu sandungan untuk Paser tengah yang sudah lama diwacanakan. Dengan adanya polemik ini, bukan tidak mungkin pada akhirnya justru menggugurkan pemekaran keduanya.



Sejauh ini, perkembangan di masyarakat Paser Tengah tentang pemekaran itu tidak berubah sedikitpun. Hal ini terlihat dari beberapa masyarakat yang mengatakan jika dua kecamatan yang diperebutkan itu tidak menjadi wilayah Paser tengah, perjuangan untuk memekarkan beberapa kecamatan di paser tengah terus dilanjutkan agar keinginan masyarakat dalam lebih menjangkau pemerintahannya tetap bisa terwujud. semakin kecil wilayah maka semakin cepat pemerataan pembangunannya. Pusat Kota yang berada di Tana paser memang membuat jarak tempuh dari wilayah Paser tengah sangat jauh, hal itu membuat semangat pemekaran itu tetap ada.
Jika melihat dari perkembangan Paser Selatan, tentu kita bisa menilai masing-masing kepala. walau terbilang masih baru, namun cara mereka sangat agresif hingga ingin memboikot pemilihan legislatif 2014 mendatang agar segera diparipurnakan di DPRD Paser, pemberitaan mereka sering muncul di koran-koran, hingga pernyataan dari Timsesnya yang mengatakan bahwa Paser selatan saat ini berlari cepat.

Entahlah apa yang akan menjadi akhir dari polemik ini, semoga rakyat tidak menjadi korban. Dan ketentraman, kedamaian seyogyanya harus terus dikibarkan di bumi Paser.

*Referensi;
-kaltimpost.co.id
-tribunkaltim.co.id
-gerbangkaltim.com
-antarakaltim.com
-abkoriansyahalpasery.blogspot.com